"Tan Handoko ini memanfaatkan judi bola dengan user agent website www.ibc.com," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Dalam aksinya, Tan membuka tawaran untuk berjudi di situsnya. Biasanya, para pejudi akan bertaruh di tempatnya. "Per bulan dia bisa capai Rp 500 juta," kata Eko.
Tan disinyalir juga melakukan pencucian uang dari hasil judi tersebut.
Dari tangan Tan, polisi menyita satu unit laptop, tiga unit token key BCA, satu buku tabungan Bank BCA, dan dua unit HP.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus perjudian tersebut. Kuat dugaan Tan tidak melakukan seorang diri.
Tan sendiri dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.