Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi, Jessica Terancam Hukuman Mati
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 26/05/2016, 13:23 WIB
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."