Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologis Perkara yang Melibatkan Polycarpus

Kompas.com - 25/01/2008, 22:52 WIB

JAKARTA, JUMAT- Menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung yang menghukum Polycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, dikabarkan bahwa mantan pilot Garuda itu akan segera dieksekusi Jumat malam ini. Saat ini, wartawan masih menunggu di rumah Poly di Pamulang Permai I, Tangerang, Banten.

Ada pun perjalanan kasus yang melibatkan Poly itu adalah sebagai berikut:

7 September 2004
Aktivis HAM, Munir, meninggal  dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura.

10 November 2004
Hasil autopsi Munir tuntas dikerjakan. Penyebab kematiannya diperkirakan dari racun arsenik.

17 November 2004
Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.

26 November 2004
Mabes Polri mulai memeriksa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

23 Desember 2004
Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dibentuk, melalui Keppres 111/2004

14 Maret 2005
Mabes Polri kembali memeriksa Pollycarpus.

8 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

15 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

29 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

9 Agustus 2005
Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

1 Desember 2005
Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu. Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir. Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut. Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.  Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005
Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara.
Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat. Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar. Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk. Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.

Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda. Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.

4 Oktober 2006
Kasasi Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura. Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.

Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu. Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.

25 Januari 2008
Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus

Sumber: Litbang Kompas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com