JAKARTA, SELASA - Dimutasi sebagai dosen Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Inu Kencana menyambangi Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM, Selasa (13/5). Inu ditemui Wakil Ketua Komisi III DPR Suripto serta salah seorang anggota Komisi III DPR, Nadrah Izahari. Usai bertemu, Komisi III sepakat Inu Kencana korban pelanggaran HAM dan diminta untuk secepatnya melaporkan masalah ini ke Komnas HAM.
"Itu tindakan sewenang-wenang. Memindahkan Inu Kencana tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Seharusnya kan, dalam birokrasi tidak seperti itu. Kami menganggap itu bagian dari pelanggaran HAM karena secara tidak langsung pak Inu terzalimi berkenaan dengan dirampasnya hak asasi beliau secara sewenang-wenang," ujar Nadrah Izahari, kepada para wartawan, Selasa (13/5).
Indikasi adanya pelanggaran HAM terhadap Inu Kencana, katanya lagi, sangat jelas sekali. Secara kronologis, Inu Kencana dijebak dan dipaksa untuk tidak mengajar lagi sebagai dosen IPDN.
"Nah, pemaksaan ini kan sama saja dengan merampas hak asasi manusia. Kita akan bertindak dari masalah HAM-nya dan kita akan berbicara kepada Komnas HAM terkait nasib pak Inu ini. Kami juga sudah bilang kepada pak Inu untuk menyampaikan pengaduan dan perlindungan kepada Komnas HAM," jelasnya.
Inu Kencana kemudian diminta untuk bisa berkoordinasi dengan Komisi II DPR agar bisa bertanya langsung kepada Mendagri Mardiyanto terkait tidak diperkenakannya Inu mengajar di IPDN dan dimutasi sebagai pejabat eselon III Depdagri. Komisi II jelas Nadrah, adalah mitra kerja Depdagri.
Suriprto, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS) kemudian juga menyebut apa yang dialami oleh Inu Kencana, tak lain sebagai perbuatan pelanggaran HAM.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan. Ini bagian dari well organized crime. Kalau apa yang dialami oleh pak Inu ini, negara kita benar-benar sebagai negara kejahatan. Dipegang oleh para penjahat-penjahat sehingga penjahat ini yang harus kita bongkar. Kejahatan ini sistemik dan sudah lebih dari 10 tahun," tegas Suripto.
Inu Kencana kemudian mengaku, apa yang dialaminya saat ini adalah peristiwa paling terburuk dalam hidupnya. Niatnya yang tulus, dipaksa harus berhenti lantaran banyak petinggi-petinggi IPDN yang tak suka caranya dalam mengungkap berbagai keboborokan di sekolah calon pamong itu.
"Kalau saya mengajar, saya akan pensiun umur 65. Kalau saya saya dipindahkan ke Depdagri di eselon III, saya harus pensiun sekarang. Berarti, itu usaha untuk membuat saya berhenti jadi pegawai negeri. Saya tidak butuh jabatan eselon I, eselon II. Yang saya butuhkan adalah mengajar. Saya putra Indonesia, bapak ibu saya orang Indonesia, untuk itulah saya harus mengabdi untuk Indonesia. Di IPDN itu, saya mengungkap kasus. Nah, ketika saya dipindahkan, maka ada usaha agar saya tidak lagi membongkar kasus. Yang paling mereka kaget adalah kasus korupsi," papar Inu Kencana. (Persda Network/yat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.