Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum FPI Yakin Polisi Salah Pasal

Kompas.com - 17/06/2008, 11:28 WIB

JAKARTA, SELASA - Kuasa hukum kepolisian tidak membahas Pasal 351 pada pembelaannya yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 tadi. Hal ini membuktikan mereka mengakui kesalahan telah menyangkakan pasal sangkaan yang salah terhadap Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq.

Demikian dikatakan tim kuasa hukum FPI seusai persidangan."Kita melihat banyak hal-hal yang tidak sesuai fakta. Pihak termohon, mereka mengakui telah salah menggunakan Pasal 351, itu yang paling penting. Pasal 351 itu pasal penganiayaan. Karena mereka salah, tadi mereka tidak sedikit pun membahas tentang pasal ini. Sekarang tinggal menjawab Pasal 170-nya," ujar salah satu kuasa hukum FPI, Ari Yusuf Amir, seusai persidangan, Selasa (17/6).

Menurut dia, banyak sekali poin yang mengada-ada dan tidak sesuai fakta yang ada. Poin yang terpenting, lanjut Ari, untuk ditahan harus ada bukti yang cukup serta keterangan dari saksi. Hingga saat ini, belum ada keterangan saksi satu pun yang menjelaskan bahwa Habib terlibat dalam insiden itu. "Jadi kita melihat betul dua pasal itu mengada-ada," kata dia. Pasal 170 jo 55 disangkakan karena Habib membantu dalam menghasut untuk melakukan kekerasan. Kategori 'membantu' ini, tutur Ari, harus dilengkapi bukti dan saksi.

Pada saat hampir bersamaan, tim kuasa hukum kepolisian mengatakan, Habib Rizieq terbukti melakukan penghasutan di ceramahnya pada 28 Mei 2008.Pihaknya juga tetap mempermasalahkan penangkapan dan penahanan Habib.

Menurut dia, kepolisian tidak menunjukkan surat penangkapan, padahal kuasa hukum kepolisian mengatakan surat penangkapan tertanggal 4 Juni 2008. Saat itu, kepolisian hanya mengatakan secara implisit meminta kehadiran Habib ke Polda. "Begini tepatnya mereka bicara: 'Bib, kalau bisa keterangan Habib ini bisa diterangkan di Polda saja.' Habib sendiri mengambil langkah bijak untuk datang ke Polda. Dia tidak dipaksa. Tanpa dipaksa pun dia bisa datang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com