Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 13 Daerah Bentuk PPTSP

Kompas.com - 25/07/2008, 03:00 WIB

Bandung, Kompas - Baru 13 dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah membentuk penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu atau PPTSP. Sebaliknya, 13 daerah lain sedang menyiapkan peraturan terkait dengan pelayanan tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Jabar Dedy Wijaya, Kamis (24/7) di Bandung, mengatakan, PPTSP merupakan sesuatu yang positif. "Pelaku usaha sangat menyambut baik sebab lebih efisien dan memberikan iklim usaha yang lebih sehat," kata Dedy.

Pemerintah daerah yang sudah membentuk PPTSP adalah Kabupaten Indramayu, Sukabumi, Kuningan, Majalengka, Subang, Purwakarta, Sumedang, Bekasi, Cirebon, Bandung, Ciamis, serta Kota Cimahi dan Banjar.

Sebelum PPTSP direalisasikan, menurut Dedy, pengusaha yang ingin mengurus izin usaha menghadapi ketidakpastian tarif dan waktu. Ia mencontohkan, saat ini pengurusan di Kota Cimahi paling lama berlangsung 14 hari, misalnya untuk izin analisis mengenai dampak lingkungan. "Dulu, kalau tidak membayar kepada calo, pengurusan izin bisa sampai setahun. Pemohon izinnya mungkin sudah lupa. Itu jadi permainan," kata Dedy.

Masalah lain, karena berurusan dengan oknum pemerintah daerah, pengusaha dikhawatirkan mendapatkan surat izin palsu. Surat diperoleh, tetapi izinnya tidak tercatat. "Melalui pemilihan kepala daerah langsung semakin berjalan," ujarnya.

Pemerintah daerah yang tidak transparan akan ditinggalkan karena pelaku usaha menginginkan efisiensi dan transparansi. Di daerah yang belum memberlakukan PPTSP, pelaku usaha masih mengalami ketidakpastian perizinan.

Terlalu sedikit

Direktur Pemasaran De Prima, Deden Robby FA, mengatakan, baru separuh dari kabupaten/kota di Jabar yang melaksanakan PPTSP dianggap masih terlalu sedikit. Seharusnya semua kabupaten/kota sudah melakukan PPTSP mengingat tekad pemerintah untuk menerapkan transparansi telah berlangsung lama, setidaknya sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan PPTSP disambut baik dunia usaha dengan efisiensi sistem birokrasi yang berbelit dan banyaknya meja untuk mengurus izin. Meski demikian, pelaksanaannya harus terus dievaluasi.

"Biasanya, kalau ada sistem baru, lambat laun semangatnya luntur. Jadi, perlu tetap dipantau agar sesuai dengan komitmen awal," kata Deden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com