Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Surat Pembaca Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 10/09/2008, 00:22 WIB

JAKARTA, RABU - Perkara pidana terkait surat pembaca atas nama Khoe Seng Seng alias Aseng, Selasa (9/9) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aseng dijadikan tersangka atas tuduhan penghinaan, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan setelah dia mengeluhkan melalui surat pembaca Kompas dan Suara Pembaruan soal nasibnya sebagai konsumen kios di ITC Mangga Dua.

Pengacara Aseng dari LBH Pers, Endar Sumarsono mengatakan, pihak kejaksaan tidak menahan Aseng. Namun, pihak pengacara harus menjamin Aseng tidak melarikan diri.

Kasus tersebut berawal ketika Aseng mengirim surat pembaca dan dimuat di Kompas 4 Oktober 2006, yang memprotes pengembang dari ITC Mangga Dua yakni PT Duta Pertiwi, karena dianggap menyembunyikan informasi soal status kepemilikan kios.

Dalam surat itu, Aseng sebagai konsumen menceritakan ketika membeli kiosnya di tahun 1992 mengira status kepemilikannya adalah Hak Guna Bangunan murni. Namun, ternyata ketika hendak memperpanjang sertifikat HGB menjelang berakhir 17 Juli 2008, Aseng baru mengetahui bahwa statusnya adalah HBG di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu kemudian ditanggapi oleh pihak PT Duta Pertiwi bahwa berdasarkan perjanjian dalam proses pembelian kios disebutkan, status kepemilikan atas kios itu adalah berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (strata title). Sertifikat dimaksud hak atas tanah bersamanya adalah HGB di atas HPL.

Namun, dalam berbagai dokumen, akta jual beli, sertifikat, dan IMB hanya disebutkan status adalah HGB saja, dalam kolom petunjuk tidak disebutkan di atas HPL. "Jadi konsumen patut menduga itu adalah HGB murni," kata Endar.

Sebelumnya, Aseng juga telah digugat perdata oleh pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasil putusan dari majelis hakim yang diketuai Nelson Samosir menghukum Aseng ganti rugi Rp 1 miliar. Pihak pengembang sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.

Aseng mengatakan, sebelum digugat, pihak Aseng telah lebih dulu menggugat pihak pengembang pada 6 Juni 2007. Namun, oleh majelis hakim yang juga diketuai Nelson Samosir gugatan itu tidak dapat diterima.  

"Berangkat dari pengalaman ini, konsumen seperti terintimidasi. Jadi sebaiknya tidak perlu ada lagi kolom surat pembaca di media massa," kata Aseng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com