Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakhmawati: Itu Kata Kejagung

Kompas.com - 11/06/2009, 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung telah mengakui ada kelalaian dalam pencantuman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam berkas perkara Prita Mulyasari. Jaksa kasus Prita lalai mencantumkannya dalam berita acara kelengkapan berkas (P19).

Saat ditanya mengenai hal ini, Ketua Jaksa Penuntut Umum Prita, Rakhmawati, tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut. Dia hanya meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Itu kan kata Kejaksaan Agung. Tanya saja ke Kejaksaan Agung," ujarnya ketika ditanya mengenai hal tersebut seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6).

JPU kasus Prita yang lain, Riyadi, juga menolak berkomentar mengenai hal tersebut. "Tanya Jamwas saja. Saya tidak akan berkomentar di luar materi sidang. Kalau di pengadilan tanya materi sidang saja," tuturnya.

Prita Mulyasari, ibu dua anak, dituntut ke pengadilan karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Tuduhan pencemaran nama baik bermula dari surat elektronik Prita yang mengeluhkan layanan rumah sakit itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com