Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Hilang, Anak Tetap Dibui...

Kompas.com - 10/07/2009, 05:41 WIB

Setiap hari ia mengurus putranya di tahanan dan mengupayakan damai dengan keluarga korban. Upaya damai membuahkan hasil, Nurjati dan Solikhin pun membayar biaya pengobatan bagi Sandi sebesar Rp 1,4 juta.

Langkah berikut adalah menemui penyidik di Polsek Pademangan. Nurjati, yang mengaku ditemani pria bernama Katap, diajak menemui seorang penyidik bernama Dani di sebuah ruangan.

”Kami menyerahkan surat perdamaian yang sudah dicap oleh RT dan RW serta kelurahan. Selanjutnya kami (Nurjati dan Solikhin) diminta menunggu di luar ruangan,” kata Nurjati mengisahkan pertemuan tanggal 27 Juni 2009.

Sekitar sepuluh menit menunggu, Katap pun ke luar ruangan. Katap, ujar Nurjati, menyampaikan ada permintaan uang Rp 5 juta dari ”oknum” polisi untuk dapat menyelesaikan kasus itu.

Nurjati pun menawar. Nurjati dan Solikhin hanya mampu menyediakan Rp 3 juta. Namun, tawaran ditolak karena Rp 5 juta adalah harga mati dan tidak bisa ditawar.

Negosiasi buntu hingga pada hari pemilihan presiden, sekitar pukul 09.30, Nurjati ditelepon seseorang di rumahnya. Orang itu mengaku sebagai polisi dan belakangan mencatut nama Kapolsek Pademangan yang menyuruh Nurjati menaruh uang di tong sampah di ATM.

Mencatut nama

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Wawan Setiawan, yang ditemui Kamis, mengatakan, kasus itu merupakan murni penipuan. ”Ini sering terjadi. Masyarakat harus waspada,” katanya.

Menurut Wawan, masyarakat banyak yang awam terhadap prosedur hukum. ”Kalaupun sudah ada kesepakatan damai para pihak, itu tidak berarti meniadakan proses hukum yang berlangsung,” kata Wawan.

Wawan menegaskan, tidak benar jika ada polisi yang mengaku bisa mencabut berkas atau mengatur kasus kepada keluarga tersangka ataupun korban.

Meski demikian, ia tidak mengabaikan informasi tentang permintaan uang Rp 5 juta dalam pertemuan di lantai tiga Markas Polsek Pademangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com