Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Rp 500.000? Laporkan Calo!

Kompas.com - 26/08/2009, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi para calo tiket makin terbatasi. Setelah diluncurkan Undang-Undang Perkeretapian Nomor 23 Tahun 2007 yang mengganjar hukuman enam bulan penjara bagi calo dan razia petugas PT KAI yang terlibat percaloan, kini PT KAI menyediakan hadiah Rp 500.000 kepada setiap orang yang melaporkan praktik haram itu.

"Ini salah satu bentuk dukungan kami kepada para petugas keamanan yang pasti bertugas ekstra keras selama masa mudik Lebaran nanti. Para petugas yang bisa menangkap dan membuktikan adanya praktik percaloan akan mendapat hadiah ini," kata Direktur Komersial PT KAI Sulistyo Wimbo Hardjito, Rabu (26/8).

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jabodetabek Sugeng Prijono menambahkan, kebijakan pemberian penghargaan berupa uang ini juga berlaku bagi masyarakat sipil.

"Jika pemudik terjebak praktik percaloan, silakan lapor ke petugas kami di posko pengamanan atau yang berpatroli. Asalkan bisa membuktikan dan bisa menjadi dasar petugas kami untuk menangkap calo, orang tersebut berhak mendapat hadiah Rp 500.000," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com