Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Prita Persoalkan Penyitaan Alat Bukti oleh Penyidik

Kompas.com - 10/09/2009, 10:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Samsu Anwar, pengacara Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International Serpong, akan mempersoalkan barang bukti 2 lembar print out surat elektronik yang berisi surat Prita yang disita penyidik dari dr Hengky Gosal.

"Sayangnya diambil dari PN Selatan, semestinya izin pengambilan barang bukti itu harus dilakukan oleh penyidik tempat perkara itu disidangkan, yakni PN Tangerang. Lokus-nya kan di sini," kata Samsu menjelang sidang Prita di PN Tangerang, Banten, Kamis (10/9).

Menurutnya, tindakan penyidik itu menyalahi Pasal 38 KUHP. Oleh karenanya, ia akan memanggil Hengky yang adalah petugas kesehatan di RS Omni International untuk kembali memberi kesaksian. "Tapi kenapa 2 surat itu disita dari PN Jaksel. Ada apa ini?" tanya Samsu.

Lebih lanjut, Samsu sambil mengeluarkan alat bukti berupa print out surat elektronik yang berisi surat Prita, menduga dr Hengky sendiri yang menyebarkan surat Prita yang diduga mencemarkan nama baik RS Omni International. "Bisa jadi yang menyebarkan dokter Hengky sendiri. Karena di sini tidak ada alamatnya," ucap Samsu.

Prita, karyawan bank swasta yang memiliki 2 anak itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 311 KUHP.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Riyadi akan menghadirkan Sriyanto, ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional dan CEO RS International Bintaro Juniwati Gunawan. Rencananya, sidang akan dilaksanakam pukul 09.00. Namun, sampai berita ini diturunkan, para hakim yang diketuai oleh Arthur Hangewa belum hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com