JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan sidang maraton sebanyak enam kali sejak 7 September, hakim akan menjatuhkan putusan terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan Mohammad Iqbal bin A Rahman alias Abu Jibril, Selasa (15/9) ini.
Hakim Hariyanto saat agenda penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak, Senin, mengatakan, hari ini sekitar pukul 12.00 akan dibacakan putusan praperadilan terhadap Kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses persidangan, pihak pemohon, Abu Jibril, berpendapat, penangkapan dan penahanan anaknya, Mohammad Jibril alias Muhammad Rick Ardhan, telah melanggar prosedur. Namun, pihak termohon berpendapat bahwa penangkapan Jibril sah dan telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.