Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sigid Juga Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/01/2010, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seperti Antasari dan Wiliardi, terdakwa Sigid Haryo Wibisono juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dengan terdakwa lain terhadap korban Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sigid Haryo Wibisono dengan pidana mati," ucap JPU Indra Gunawan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2010).

Sebelumnya, terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar serta mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizard dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh JPU. Sementara terdakwa lain, pengusaha Jerry Hermawan Lo, hanya dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencoba membujuk melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 340 KUHP," ucap Indra.

Indra menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. Selain itu, JPU juga menilai terdakwa tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, kata Indra, JPU menilai tidak ditemukan selama persidangan. "Yang meringankan tidak ditemukan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com