Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan untuk Antasari "Membabi Buta"

Kompas.com - 19/01/2010, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum dinilai berlebihan. Tuntutan itu diberikan tidak berdasarkan fakta selama persidangan.

"Ini (tuntutan) membabi buta karena tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan," ucap salah satu kuasa hukum Antasari Azhar, Junifer Girsang, seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2010).

Menurut Junifer, berdasarkan fakta selama persidangan, tidak seharusnya Antasari dituntut hukuman mati. "Yang menjadi masalah, apa dasar menuntut mati? Kalau penuntut umum berdasarkan fakta persidangan, kami yakin tidak ada tuntutan mati untuk Antasari," lontar dia.

"Ada tujuan lain memosisikan Antasari sebagai terdakwa. Tuntutan itu hanya memindahkan berita acara pemeriksaan ke tuntutan. Pledoi (pembelaan) akan dibicarakan sesuai dengan fakta persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, JPU Cirus Sinaga mengawali pembacaan tuntutan mengatakan, tim kuasa hukum Antasari selalu berusaha mengaburkan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan isu adanya rekayasa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. "Ini sangat disayangkan karena dapat menyesatkan masyarakat," ucap dia.

"Masyarakat berpendapat, masa iya Antasari mau lakukan perbuatan tidak senonoh kepada Rani Juliani. Itu lumrah dan logis. Namun, di balik Antasari sebagai ketua KPK adalah manusia biasa, laki-laki normal yang tidak luput dari kekhilafan," ucap Cirus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com