JAKARTA, KOMPAS.com — Rieke "Oneng" Diah Pitaloka memberikan penilaian tidak memuaskan terhadap program kerja 100 hari Kementrian Kesehatan. Artis yang kini menjadi politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, program 100 hari Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih belum memberi solusi atas persoalan kesehatan masyarakat.
"Berdasarkan realitas di masyarakat, terkait karut-marutnya pelayanan kesehatan, persoalan obat, tenaga medis dan keamanan di lembaga kesehatan, maka saya menilai parameter sukses program 100 hari menteri kesehatan tidak jelas," katanya, Rabu (27/1/2010).
"Tidak menyelesaikan dan tidak membenahi akar persoalan. Tidak memberi solusi persoalan kesehatan masyarakat," kata anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan itu.
Yang juga menarik dari pernyataan Oneng, ia meminta pemerintah untuk membentuk satgas mafia kesehatan. Tujuannya tak lain untuk memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat kejahatan dunia medis.
"Persoalan malapraktik, penolakan pasien miskin, kasus penculikan bayi, jual beli organ manusia, dugaan makelar proyek kesehatan di DPR, maka perlu bagi pemerintah membuat satgas mafia kesehatan. Tujuannya, ada pengawasan dan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat kejahatan dunia medis," tandas Oneng.
Ibarat pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintahan SBY-Boediono selama lima tahun berturut-turut yang menilai disclamer, maka penilaian serupa juga dikatakan Oneng, dengan menyatakan program kerja 100 hari Menkes unqualified. Ia kemudian memberikan beberapa catatan sikap lainnya serta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan RI harus segera membenahi koordinasi antara pusat dan daerah, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di bidang kesehatan tidak dapat diotonomisasikan," ujarnya.
"Layanan kesehatan melalui Jamkesmas, Jamsosnas, dan Kamkesda harus diselaraskan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kementerian Kesehatan juga tidak boleh menjadi operator asuransi kesehatan," tegasnya seraya menegaskan keberhasilan tidak sekadar dilihat dari seremonial pemberian Jamkesmas. \
Oneng juga memberi catatan kepada Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan sensus tenaga kesehatan. Dari pengakuan pihak Kementerian Kesehatan, lanjutnya, tidak memiliki database dan inventarisasi pasti yang bisa memperlihatkan berapa jumlah tenaga medis dan kualifikasinya. Hal ini dianggapnya berpengaruh terhadap penyebaran tenaga medis untuk menjalankan program kesehatan.
Oneng juga memberi saran untuk mencabut Permenkes N0 10101 Menkes/PER/XI/E00X tentang Registrasi Obat, khususnya Pasal 2 Ayat 4, terkait tidak adanya registrasi izin edar bagi obat donasi. Akibat aturan ini, semua obat berkategori donasi atau sumbangan dari pihak asing, termasuk dari WHO, masuk ke Indonesia tidak melalui BP POM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.