JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar langsung memeluk kedua putrinya, Andita dan Ajeng, setelah palu sidang diketukkan oleh ketua majelis hakim Heri Suwantoro yang memvonisnya 18 tahun penjara, Kamis (11/2/2010) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai persidangan, suasana di PN Jakarta Selatan tampak riuh. Pengunjung sidang berdesak-desakan berbaur dengan aparat keamanan yang berusaha melindungi Antasari dan kerumunan wartawan yang memburu komentar dari pihak Antasari dan keluarga.
Di tengah keriuhan itu, tebersit keharuan saat Antasari memeluk kedua putrinya. Tidak jauh dari sana, Ida Laksmiwati, istri Antasari, melayani pertanyaan wartawan. Tidak ada air mata di matanya. Ia tampak tegar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan para wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.