Bahkan menurutnya, alasan tersebut mengada-ada dan hanya dijadikan kedok pembenaran diri dalam melakukan nikah siri.
Ia memberikan rincian, biaya pencatatan nikah di KUA yang disetor ke kas negara hanya Rp 30.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya untuk mendapatkan akta nikah.
Bahkan, biaya tersebut masih bisa gratis jika pasutri tersebut tergolong tidak mampu dengan dinyatakan oleh kepala desa dan diketahui camat setempat.
"Mana unsur kemahalan biaya pencatatan nikah yang selama ini dijadikan alasan untuk melakukan nikah siri itu?" tanya Munif.
Munif yakin bahwa biaya nikah siri jauh lebih mahal jika dibandingkan biaya pencatatan nikah ke KUA. Sementara itu, informasi menunjukkan bahwa pasutri yang menikah siri dan tidak mencatatkan diri ke Kantor KUA tidak semuanya miskin. Bahkan, kondisi ekonominya jauh lebih mapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.