JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Jibril, ayah kandung terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme Muhammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan meminta majelis hakim Harianto dengan kuasanya memindahkan tahanan anaknya dari Rutan Makobrimob Kelapa Dua, Depok ke rutan lainnya seperti Salemba atau Cipinang.
"Kita meminta majelis hakim supaya anak saya dipindakan dari Makobrimob ke rutan. Supaya keluarga bebas dan tidak berlaku intimidasi dan diskriminasi, " ujar Abu Jibril sebelum Harianto menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2010).
Permintaan Abu Jibril ditindaklanjuti kuasa hukum Jibril dan menyampaikan maksud keluarga. "Mohon kepada majelis hakim terdakwa dipindahkan ke LP seperti LP Salemba untuk memberi kemudahan keluarga menjenguk," kata kuasa hukum dari TPM tersebut.
Mendengar permintaan ini Harianto menjawab dan mempersilahkan agar keluarga dan kuasa hukum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. "Karena dia tahanan jaksa penuntut umum, silahkan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Harianto.
Seusai sidang Abu Jibril langsung menghampiri jaksa penuntut umum Firmansyah untuk menindaklanjuti permintaannya. "Tolong diproses soal pemindahan ya," ujar salah satu pucuk pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut.
Firmansyah yang sedang memberikan komentar soal eksepsi kepada wartawan sempat berhenti dulu dan lalu menimpali permintaan Abu Jibril tersebut. "Itu urusan teknis. Nanti kita bicarakan ya ustadz," kata Firmansyah.
Terkait eksepsi Jibril dan kuasa hukumnya, Firmansyah belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. "Inikan eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukum. Nanti akan kami tanggapi. Kan kita baru dengarnya sekarang. Sementara itu dulu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.