Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pria Jadi Tersangka Kasus Blowfish

Kompas.com - 06/04/2010, 04:10 WIB

Jakarta, kompas - Polda Metro Jaya menetapkan empat pria yang terlibat perkelahian di kelab malam Blowfish Kitchen & Bar, Minggu lalu, sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 dan Pasal 170, dengan ancaman penjara 15 tahun. Keempat pria bukan anggota Satpam Blowfish.

Demikian penjelasan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Komisaris Besar Fadhil Imran, dan Kepala Satuan Resimen Mobil Direktorat Reskrimum Polda Metro Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, Senin (5/4).

Boy menjelaskan, keempat pria diduga datang atas permintaan satuan pengaman (satpam) Blowfish saat menghadapi kelompok tamu yang terlibat pertengkaran dengan satpam pada Minggu lalu pukul 01.00 di Blowfish. ”Keempat tersangka berinisial KL (30), RR (25), DO (31), dan BM (29),” ungkap Boy.

Belum pesan tempat

Dia memaparkan, peristiwa berawal saat sekelompok tamu datang ke Blowfish, City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Sabtu lalu pukul 01.00. Blowfish adalah kelab malam waralaba yang menyediakan menu makanan dan minuman khas Jepang.

Kelompok pengunjung ini terdiri atas empat pasangan pria-perempuan. Kata Fadhil, saat datang ke Blowfish, mereka belum memesan tempat.

Tidak lama kemudian, mereka melihat sekelompok tamu datang menduduki satu set meja kursi kosong, yang sudah mereka pesan sebelumnya.

Keempat pasangan yang tidak tahu bahwa kelompok tamu yang datang belakangan lebih dulu memesan tempat berang. Mereka kemudian terlibat cekcok dengan tamu, karyawan, dan satpam Blowfish.

Sabtu, kelompok tamu yang kecewa datang lagi ke Blowfish. ”Jumlah mereka belasan orang. Pria semua,” kata Fadhil.

Awalnya, ujar Boy, pertengkaran itu akan diselesaikan secara damai. Namun, akhirnya berujung perkelahian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com