Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Maksimal Lakukan Mediasi

Kompas.com - 18/05/2010, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan gugatan perdata terhadap tujuh media kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2010). Dalam persidangan, pihak Dewan Pers sebagai turut tergugat II menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim.

"Ada 44 bukti terkait proses mediasi dan regulasi hak jawab," kata anggota tim kuasa hukum Dewan Pers Andi Irwanda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2010).

Andi bersama dengan tim kuasa hukum media sebagai pihak tergugat kemudian menyerahkan sejumlah bukti tertulis tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Moestofa. Pihak tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah Kompas, RCTI, dan Warta Kota. Sementara turut tergugat I dan turut tergugat II adalah Polri dan Dewan Pers.

Moestofa kemudian menanyakan kepada pihak Raymond Teddy sebagai penggugat dan media serta Dewan Pers sebagai tergugat dan turut tergugat, apakah masih ada bukti yang akan diserahkan. Kedua pihak menyatakan bukti-bukti sudah mencukupi. "Apabila sudah tidak ada lagi (bukti), maka pada pekan depan tanggal 1 Juni sidang akan memasuki tahap kesimpulan," kata Moestofa.

Usai persidangan, Andi menegaskan, bukti-bukti tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim menunjukkan bahwa Dewan Pers sudah berupaya maksimal dalam mengupayakan mediasi dan penggunaan hak jawab.

Ia menyebutkan, 44 bukti notulensi dan maupun surat-surat itu menunjukkan progres kinerja Dewan Pers dalam menangani sengketa antara Raymond Teddy dan ke tujuh media. "Dewan Pers sudah maksimal melakukan proses mediasi. Jelas bahwa tidak ada upaya Dewan Pers mengulur-ulur waktu untuk mediasi," kata Andi.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Sindikat perjudian di Hotel Sultan terbongkar pada 24 Oktober 2008. Pada penggerebekan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat set kartu remi, dua papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, uang tunai Rp 91.000.000 , tujuh cincin emas, tiga kalung rantai besar, empat giwang, tujuh lembar bukti setoran BCA. Polisi mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hampir dua tahun kasus perjudian ini belum juga berhasil dituntaskan polisi. Berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan polisi.

Akhir tahun 2009 Raymond melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com