SURABAYA, KOMPAS
Nuri diduga kuat merupakan pelaku puluhan kali penjambretan dengan kekerasan dengan korbannya sebagian besar
Dia ditembak setelah nekat merampas tas milik Yeni Afriliana (32). Tindakan itu dilakukan bersama rekannya, Dwi Supodo (18), warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, ketika korban melintas di depan STM Pembangunan, Jalan Dharma Husada. Nuri merebut paksa tas milik Yenni yang berisi uang tunai Rp 4,5 juta dan dua telepon seluler. Polisi kemudian mengejar mereka.
”Tersangka Dwi dapat kami tangkap terlebih dulu. Setelah itu baru Nuri. Pelaku sempat melawan dengan senjata tajam. Karena itu, kami terpaksa melepaskan tembakan,” kata Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Arbaridi Jumhur.
Jumhur menambahkan, Nuri dan Dwi sebelumnya telah melakukan puluhan aksi serupa di beberapa tempat.
”Rupanya mereka selalu menggunakan senjata tajam pada saat beraksi dan rata-rata korbannya adalah kaum wanita,” katanya.
Ia menjelaskan, modus operandinya, keduanya bersama kelompoknya berkeliling mencari sasaran. ”Mereka menggunakan senjata tajam untuk mengancam, memepet korban, lalu merampas bawaan korban,” paparnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, penjambretan dengan cara ini telah dilakukan sejak April 2009. Mereka beroperasi di seluruh kawasan Surabaya, mulai dari kawasan timur, selatan, barat, hingga utara.
Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman penjara sembilan tahun.