JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa berkas perkara beserta barang bukti (barbuk) tersangka Anand Krishna yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap Tara Pradibta Laksmi itu dibawa penyidik dari Polda Metro.
"Lagi diperiksa," ucap salah satu pengacara Anand, Astro P Girsang, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/7/2010).
Berkas perkara serta barang bukti diperiksa jaksa di ruang tahanan kejaksaan yang terletak di belakang Gedung Kejati DKI Jakarta. Belum ada kepastian apakah guru spiritual itu akan ditahan seusai pemeriksaan.
Seperti yang telah diberitakan, pemilik Yayasan Anand Ashram itu tidak ditahan selama proses penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro dengan alasan sakit. "Penyakit gulanya makin parah. Dia harus terus suntik insulin. Kami minta kejaksaan agar tidak ditahan. Diproses penyidikan, kan, juga tidak ditahan," kata Darwin Aritonang, pengacara Anand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.