KOMPAS.com — Ganti rugi atas mobil Anny R Gultom yang hilang di lokasi parkir sebuah pusat perbelanjaan akhirnya menjadi keputusan hukum tetap setelah Mahkamah Agung RI menolak peninjauan kembali yang diajukan pihak operator parkir.
Anny kehilangan mobil Toyota Kijang Super keluaran tahun 1994 di lapangan parkir pusat perbelanjaan di kawasan Cempaka Putih, 1 Maret 2000. Anny mendapat karcis parkir dari pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia (SPI). Seusai belanja, Anny—yang ketika itu berbelanja bersama anaknya, Hontas Tambunan—kaget mengetahui mobil bernomor polisi B 255 SD itu raib.
Anny dan Hontas menggugat perusahaan parkir itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pengelola parkir dianggap lalai dan kurang hati-hati yang menyebabkan mobilnya hilang. Pengelola parkir diduga melanggar Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan ibu-anak dan pengelola parkir diminta membayar ganti rugi materiil Rp 60 juta dan imateriil Rp 15 juta.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengukuhkan keputusan PN Jakarta Pusat hanya menghapuskan denda imateriil. MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi.
"Ganti rugi atas mobil yang hilang diberikan PT SPI tahun 2006," ucap David Tobing, kuasa hukum penggugat.
Hasil peninjauan kembali MA itu menjadikan keputusan hukum atas gugatan konsumen ini semakin kuat. Namun, keputusan MA berlaku untuk Anny. Kasus Anny menunjukkan keamanan di areal parkir seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Kepala Bagian Humas MA Andri Kristianto Sutrisno mengungkapkan, MA tidak pernah memerintahkan perusahaan jasa perparkiran untuk mengganti setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir. Perintah penggantian hanya ditujukan ke PT SPI kepada Anny R Gultom selaku penggugat.
"Gugatan itu dilakukan secara personal. Jadi, putusan itu tidak serta-merta berlaku untuk penggantian kendaraan lain yang hilang di tempat parkir," ujar Andri.
Revisi perda Meski tidak berlaku untuk umum atau peristiwa kehilangan kendaraan lainnya, Andri mengatakan, putusan itu bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa. Artinya, masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. "Putusan itu dapat menjadi pintu masuk memperbaiki sistem perparkiran," ujarnya.
Konsumen parkir di Jakarta memerlukan perlindungan hukum. Alasannya, urusan kehilangan kendaraan menjadi masalah di sejumlah tempat. Persoalan kehilangan—baik kendaraan maupun barang yang disimpan di kendaraan yang diparkir—dianggap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Di Gelora Bung Karno (GBK), misalnya, kehilangan sepeda motor menjadi masalah bagi pengunjung yang hendak menonton laga sepak bola. Padahal, pengguna jasa parkir di GBK membayar tarif parkir dobel, yakni di pintu masuk dan "parkir tanpa karcis" di lokasi parkir. Polsek Tanah Abang menggulung sindikat pencuri sepeda motor tahun 2010.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, perlindungan konsumen pengguna jasa parkir diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dalam undang-undang itu, pelaku usaha tidak boleh mencantumkan klausul abu-abu di karcis parkir, antara lain klausul 'kehilangan barang menjadi tanggung jawab konsumen'. Pelaku usaha perparkiran harus bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan di areal parkir," katanya.
Klausul abu-abu itu mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999. "Pemprov DKI harus segera merevisi perda itu," ucap Tulus. (ANA/ECA/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.