Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Terbanyak Lalin di Jakut

Kompas.com - 29/07/2010, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berlangsung selama dua pekan atau dalam periode 15-28 Juli, Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menyelesaikan kegiatan Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2010.

Dalam operasi yang dilangsungkan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 8.645 kasus.

"Yang terbanyak terjadi di Jakarta Utara dan yang terendah di wilayah Polres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjungpriok," ujar AKBP Johanson Simamora, Kasat Gakum, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/7/2010).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data di Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, di posisi kedua paling banyak jumlah pelanggaran lalu lintas terdapat di wilayah Jakarta Timur dengan 6.017 pelanggaran.

Kemudian disusul Jakarta Selatan dengan 4.071 pelanggaran, Depok 3.458 pelanggaran, Bekasi Kota 3.423 pelanggaran, Jakarta Barat 3.020 pelanggaran, Tangerang Kota 2.699 pelanggaran, Jakarta Pusat 2.635 pelanggaran, Bekasi Kabupaten 2.018 pelanggaran, Tangerang 1.599 pelanggaran, dan KPPP 520 pelanggaran.

Jika dilihat dari jenis pelanggarannya, dijelaskan Johanson, pelanggaran terbanyak ialah melanggar rambu parkir di sembarang tempat dengan 10.751 kasus, disusul pelanggaran tidak digunakannya helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 9.975 kasus.

Sedangkan pelanggaran arus dan menerobos jalus busway juga terbilang cukup tinggi, yakni 7.559 dan 6.222 kasus.

Adapun jumlah pelanggaran selama dua pekan tercatat oleh 86.896 pengendara roda dua, roda empat serta angkutan umum dengan 17.416 di antaranya diberikan sanksi tegas berupa tilang. Adapun barang bukti yang disita berupa, 30.107 lembar SIM, 38.647 lembar STNK, 607 unit kendaraan roda dua dan 119 unit kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com