Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Tak Boleh Lewat RE Martadinata

Kompas.com - 17/09/2010, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan pengemudi kendaraan yang ingin melewati Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, kecewa karena dilarang melewati ruas jalan tersebut. Bahkan, sepeda motor pun dilarang melintas di area jalan yang ambles.

Pantauan Kompas.com sejak pagi ini, petugas dari Polres Jakarta Utara memasang garis polisi pada jarak sekitar 200 meter dari ujung barat jalan yang ambrol. Garis polisi juga dipasang sekitar 100 meter dari ujung timur jalan ambrol tersebut.

Di ujung timur tersebut, garis polisi dipasang menutup keempat jalur jalan sehingga kendaraan dari arah Tanjung Priok ke Kota tidak dapat lewat. Adapun di ujung barat masih diberi akses sementara untuk kendaraan petugas peneliti jalan, tapi orang luar tidak boleh masuk.

Sejumlah pengemudi sepeda motor merasa kecele karena tetap tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut, baik dari arah Tanjung Priok maupun dari arah Ancol.

Sementara itu, petugas dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum masih meneliti jalan yang ambrol ataupun sisi jalan yang masih utuh.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap taman di sekitar jalan yang ambles. Penduduk sekitar, termasuk anak-anak, berusaha mendekat untuk melihat proses pemeriksaan jalan, tetapi petugas meminta mereka menjauh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com