Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fokus Operasi Yustisi, Daerah Perbatasan

Kompas.com - 21/09/2010, 12:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penduduk serta dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan mulai pekan depan akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).

Di wilayah Jakarta Selatan, OYK akan dipusatkan di wilayah perbatasan, seperti Kelurahan Pasar Minggu, khususnya di sekitar stasiun dan pasar. Sebab, diduga kawasan itu merupakan kantong para pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan.

“Biasanya setelah datang dari kampung, mereka transit terlebih dahulu di sekitar Pasar Minggu, khususnya di sekitar rel kereta api dan dan pasar sebelum mereka pindah ke wilayah lainnya di Jakarta,” ujar Elzarman, Kepala Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2010).

Dengan digelarnya OYK, dijelaskan Elzarman, diharapkan dapat mengurangi pendatang ilegal yang masuk ke DKI seusai arus balik Lebaran tahun ini. Para pendatang yang terjaring OYK nantinya akan dikenakan sanksi denda. Jika tetap akan tinggal di Jakarta, mereka diwajibkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan Pemprov DKI.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka yang terjaring OYK akan dikenakan sanksi maksimal hingga Rp 5 juta per orang,” kata Elzarman.

Warga pendatang, tambah Elzarman, dapat mengurus administrasi kependudukan di daerah asal. Selanjutnya, bisa mengurus surat izin menetap sementara di kelurahan yang dituju di Jakarta yang berlaku selama satu tahun. “OYK ini salah satu cara agar masyarakat lebih tertib administrasi,” paparnya.

Pasca-Lebaran tahun lalu, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menjaring sebanyak 181 pendatang baru yang hanya memiliki KTP daerah. OYK saat itu dipusatkan di Kecamatan Pancoran, yakni di Kelurahan Kalibata, Kelurahan Duren Tiga, dan Kelurahan Pengadegan.

"Jika tahun ini lebih sedikit yang terjaring, berarti warga sudah banyak yang tertib administrasi," kata Elzarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com