Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babeh Minta Pasal Pembunuhan Biasa

Kompas.com - 05/10/2010, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baekuni alias Babeh, Rangga B Reikuser, meminta majelis hakim yang diketuai Mahfud Saifullah untuk mengenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Sementara JPU Trimo menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati mengenakan pasal 340 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP.

"Yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terhadap pertanyaan-pertanyaan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum. Terdakwa juga menyesal dan minta maaf terhadap keluarga korban khususnya dan masyarakat pada umumnya. Terdakwa mengakui telah membunuh. Karenanya, kami minta hukuman yang seringan-ringannya," kata kuasa hukum Babeh dalam sidang pembelaan terdakwa dalam pembunuhan dan sodomi pada 4 anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/10/2010).

Menurut pengacara Babeh, masa kanak-kanak kliennya suram dan tidak dilalui dengan baik. Sejak kecil, dia tidak dapat bimbingan orangtua dan sering mendapat penganiayaan dari orangtuanya," kata Rangga.

Perlakuan orang tuanya itu, kata Rangga, yang membuat Babeh lari ke Jakarta pada usia 12 tahun. "Kemudian, Babeh disodomi dua kali oleh orang dewasa ketika masih berumur 15 tahun. Hal itulah yang menjadikan dirinya menderita pedofilia," ujar Rangga.

Rangga melanjutkan, setelah 10 tahun menjadi anak jalanan, Babeh menikah sebanyak dua kali. "Namun, Babeh tidak ereksi atau tidak bisa menyalurkan hubungan seks saat melakukan hubungan suami istri," terang dia.

Soal pembunuhan Ardiansyah, pengacara terdakwa menilai itu dilakukan secara spontan tanpa alasan, tanpa niat atau direncanakan terlebih dahulu. "Pada saat memandikan Ardiansyah, tiba-tiba pada diri terdakwa muncul hasrat yang tak dapat dikendalikan," kata dia.

Lalu, muncul ajakan dari Babe kepada Ardiansyah untuk berhubungan seks melalui anus, tapi ditolak si bocah berusia 10 tahun itu. Kemudian, Babeh menjerat leher dari belakang dengan tali rafia. Ardiansyah meninggal. Saat meninggal, Babe tetap melakukan sodomi terhadap Ardiansyah. Tahu-tahu terdakwa tersadar bahwa dia baru saja melakukan sodomi dan dia langsung menghentikannya.

Menurut kuasa hukum, pembunuhan tidak dikehendaki oleh terdakwa. "Itu hanya hasrat seksual saja. Penyebabnya, Babeh punya penyakit pedofilia," papar Rangga.

Tali rafia pun tak disediakan. "Tali rafia memang ada karena itu sisa dari belanja," jelasnya.

Babe sendiri sudah menyatakan penyesalan dan mengakui telah membunuh 12 anak. Tapi, dari ke-12 anak itu hanya Ardiansyah yang terbukti melalui alat-alat bukti. Sedangkan barang bukti Arif dan korban-korban lainnya tak bisa diperlihatkan di dalam persidangan.

"Pengakuan terdakwa yang telah membunuh 12 korban ternyata tak disertai alat bukti. Pengakuan itu tak bisa jadi dasar terdakwa telah membunuh 12 korban," ujar Rangga.

Dalam sidang yang diikuti Hakim Anggota Yesayas Tarigan dan Edy Subroto itu akan diagendakan pembacaan vonis majelis hakim pada Babeh besok (6/10/2010) pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com