Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Wali Kota Bekasi Tidak Jujur

Kompas.com - 12/10/2010, 12:57 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.com - Nampaknya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara suap antara oknum Pemkot Bekasi dengan oknum Auditor Jabar, sudah jengah dengan keterangan yang disampaikan oleh Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad di persidangan.

Majelis Hakim menyebut Mochtar telah tidak jujur, dengan mengaku tidak mengetahui kasus suap yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

Sepanjang sidang dengan terdakwa Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Utomo, yang digelar hari ini, Selasa (12/10/2010), di Pengadilan Tipikor, Mochtar lebih banyak mengaku tidak tahu, ketika ditanyai oleh majelis hakim seputar kasus suap yang dilakukan dua bawahan Mochtar, Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi, Hari Supardjan dan Kepala Inspektorat Bekasi, Herry Lukmantohari.

Jufriadi, anggota majelis hakim, meminta keterangan Mochtar, apakah Mochtar pernah melakukan pertemuan dengan terdakwa, Tjandra Utomo, dan Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari guna membahas upaya mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009.

"Keterangan saksi Kepala Inspektorat menyatakan pernah melakukan pertemuan. Pertemuan itu membahas supaya mendapatkan WTP," tutur Jufriadi.

Dalam jawabannya Mochtar mengaku tidak ada. "Tidak ada Yang Mulia," ujarnya.

Mendengar jawaban itu, Jufriadi menilai Mochtar telah tidak jujur memberikan keterangan. "Saudara tidak jujur," tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya menunggu kejujuran dari Mochtar di persidangan. "Kami hanya ingin kejujuran, ini menanti kejujuran saudara saja," katanya.

Ia pun juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, untuk mengenakan pasal keterangan palsu di persidangan apabila nantinya terbukti Mochtar telah menyampaikan keterangan palsu. Diketahui ancaman pasal itu adalah minimal hukuman penjara tiga tahun dan maksimal 13 tahun.

"Kalau nanti saudara terbukti tidak benar keterangannya, silahkan JPU dikenakan keterangan palsu," ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan dua terdakwa kasus suap oknum Pemkot Bekasi dengan BPK Jabar, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan, yang digelar di Pengadilan Tipikor kemarin, nama Mochtar disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Mochtar disebut sebagai pihak yang memberikan arahan untuk menyuap dua oknum BPK Jabar, Suharto dan Enang, untuk mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dalam audit laporan keuangan Pemkot Bekasi di tahun 2009.

Selain Mochtar, dalam persidangan Tjandra di Pengadilan Tipikor hari ini, dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Kepala Dinas Pertamanan, Drs Makbulah, Sekretaris Kepala Diknas Bekasi, Drs Hj Sutarman, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bekasi, Dadang Hidayat, Kepala Dinas Pendapatan Pemkot Bekasi, Najiri, Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, Taufiq hidayat, Anggota Tim Pemeriksa BPK Jabar, Darmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com