Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Mobil Dibekuk

Kompas.com - 25/11/2010, 02:50 WIB

Jakarta, kompas - Empat anggota komplotan pencuri mobil dibekuk aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. Dari mereka, polisi menyita 10 mobil yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan bukti pemilik kendaraan bermotor palsu.

Keempat pelaku itu adalah TY (25), SK (33), SC (31), dan AS (72). Mereka merupakan komplotan lama dan semuanya berasal dari Desa Linggajati, Kecamatan Arahan, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Yazid Fanani, Rabu (24/11), mengatakan, mereka diringkus saat mencuri sebuah mobil di tempat parkir di Jalan Muardi, Grogol, Jakarta Barat, pada 1 November.

”Mereka hanya membutuhkan waktu paling lama 10 menit untuk mencuri satu mobil. Sebagian besar mobil dicuri di tempat parkir,” katanya.

Menurut Yazid, sebagian mobil dicuri di Jakarta, sebagian lagi di luar Jakarta. Mobil yang dicuri itu lalu dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu oleh penadah.

Yazid mengakui, sulit membedakan STNK dan BPKB palsu dari yang asli. Jika dilihat sekilas, surat-surat itu tampak asli. Bahkan, detailnya pun sangat mirip aslinya sehingga banyak orang tertipu.

Para penadah mobil curian itu memperoleh STNK dan BPKB palsu dari wilayah Jakarta Timur. Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan pembuatan dan peredaran surat-surat kendaraan palsu itu.

Selain empat pelaku, polisi juga menangkap dua penadah, UB (47) dan DY (47), serta satu perantara, DN (47). Satu orang perantara, Robert, masih dalam pencarian.

Harga murah

Penadah menawarkan mobil curian yang dilengkapi STNK dan BPKB palsu itu dengan harga murah. ”Dari pencuri mobil, penadah membeli seharga rata-rata Rp 12 juta. Setelah dilengkapi surat-surat palsu, ditawarkan kepada orang dengan cara menggadaikan sebesar Rp 30 juta untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Rp 125 juta untuk Toyota Land Cruiser,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com