Di samping komplotan pencuri mobil, polisi juga menangkap empat pencuri sepeda motor. Salah satu di antaranya, DN, baru berusia 15 tahun dan duduk di kelas III SMP.
Dia mengaku telah empat kali mencuri sepeda motor bersama tiga kawannya. Ketiganya masih dalam pengejaran polisi. Desi ditangkap saat berada di rumah indekos temannya di Menceng, Cengkareng.
Dari hasil mencuri sepeda motor, Desi mendapat bagian Rp 200.000 per sepeda motor. ”Uangnya untuk bantu teman,” katanya. Semula, dia mengaku mencuri sepeda motor untuk iseng belaka.
Ferdy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk Desi yang masih di bawah umur, hukuman dipotong menjadi sepertiganya.