JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung yang baru, Basrief Arief, rupanya harus meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya pernah masuk Tim Pemburu Harta Korupsi. Basrif menuturkan istilah itu tidaklah tepat.
"Saya perlu luruskan. Istilah itu, kami dalam keputusannya bukan tim pemburu. Tetapi, tim pencari terpidana dan tersangka tindak pidana korupsi. Tentunya, berikutnya dengan aset-asetnya," kata Basrief di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/11/2010), seusai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Basrief kemudian sedikit menceritakan tugasnya kala itu sebagai anggota tim pencari terpidana. Saat itu, kata Basrief, salah satu koruptor yang bisa dibawa ke Indonesia adalah David Nusa Wijaya.
"Kemudian, saya merintis masalah MLA (mutual legal assistance). Dan alhamdulillah, sudah ditandatangani. Begitu juga dengan Swiss. Nah, dengan yang lain akan kita teruskan," ujarnya.
Basrief dengan rendah hati kemudian meminta kepada publik untuk menilai kinerjanya saat ini menjadi bagian tim pencari terpidana.
"Silakan, yang menilai jangan saya, berhasil atau tidak," kata Basrief Arief. (Tribunnews.com/Rachmat Hidayat)