Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pemakai Formalin

Kompas.com - 30/11/2010, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Penjual usus ayam berformalin harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas agar penjualan makanan berbahaya kepada konsumen tidak terulang. Keputusan tersebut menunjukkan ketegasan dan kesungguhan pemerintah melindungi kesehatan konsumen.

Temuan atas usus ayam berformalin menyeruak sepanjang pekan lalu. Hari Kamis, polisi mendapati usus ayam berformalin seberat 650 kilogram di sebuah rumah potong ayam di Jakarta Barat. Usus itu dipasarkan oleh pelaku di Pasar Tambora. Seorang pemilik berinisial LTF ditetapkan sebagai tersangka.

Hari Sabtu, pemerintah merazia sejumlah pasar dan mendapati usus berformalin dengan berat total 24,5 kilogram. Usus yang mengandung bahan berbahaya itu ditemukan di Pasar Serdang, Kemayoran, serta di kelompok Arella, Jalan Penghulu Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama.

Selain itu, petugas juga menyita 5 liter formalin di Pasar Cipete. Formalin itu diduga digunakan untuk mengawetkan makanan. Berbeda dengan penanganan temuan usus berformalin di Jakarta Barat, pemerintah hanya memberikan peringatan kepada para penjual dan menyita usus berformalin itu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, Senin (29/11), mengatakan, penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan mentah sudah sering terjadi, termasuk pada kasus usus yang diawetkan dengan formalin.

”Razia makanan segar perlu sering dilakukan untuk mencegah peredaran makanan berformalin,” kata Sudaryatmo.

Pemerintah perlu menggandeng kepolisian sehingga pelaku yang tertangkap bisa langsung diproses secara hukum. ”Butuh penegakan hukum yang tegas untuk menindak penjual atau produsen yang menjual bahan makanan dengan formalin,” ujar Sudaryatmo.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai sejumlah hak, antara lain berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Ipih Ruyani mengatakan, penjual usus ayam yang berformalin diberi sanksi berupa peringatan. Apabila pelaku mengulangi perbuatan mereka hingga tiga kali, pemerintah baru mengambil langkah hukum.

Di sisi lain, Sudaryatmo berpendapat, pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan atau curiga dengan adanya makanan berpengawet formalin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com