Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop: Jangan Pajaki Warteg

Kompas.com - 04/12/2010, 03:34 WIB

Jika warung makan kecil sampai bangkrut karena ditinggalkan pembeli, dampak ekonomi dan sosial bagi Jakarta terlalu besar. Jumlah warteg di Jakarta mencapai 20.000 unit.

Jika setiap warteg mempekerjakan empat orang, ada 80.000 orang akan kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun. Jumlah itu belum termasuk pekerja di sejumlah warung padang, warung sunda, warung mi instan, warung bubur kacang hijau, dan beraneka warung makan lain.

Selain itu, perdagangan bahan makanan juga akan terganggu karena penyerapan oleh puluhan ribu warung makan tiba-tiba berkurang drastis.

DPRD meminta Pemprov DKI mengkaji ulang besaran omzet yang menjadi batas pengenaan pajak. Batasan omzet Rp 60 juta per tahun dinilai akan membuat semua warung makan kecil dapat dikenai pajak.

”Ada pengurus asosiasi warteg yang mengusulkan batas omzet dinaikkan menjadi Rp 500.000 per hari atau Rp 180 juta per tahun. Namun, batasan omzet harus dikaji secara ilmiah agar tidak terlalu besar dan membuat obyek pajak yang sudah dikenai pajak restoran justru lepas dari kewajiban membayar pajak,” kata Triwisaksana. (OSA/ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com