Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pecat Ketua Panwaslu Tangsel

Kompas.com - 23/12/2010, 10:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu telah memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, Banten, Muslih Basar, karena dinilai gagal dalam melakukan pengawasan pemilu.

"Kami sudah resmi memecat Pak Muslih Basar sebagai Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan sejak 22 Desember," kata Anggota Bawaslu bagian SDM, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Kamis (23/12/2010).

Agustiani Tio mengatakan, alasan Bawaslu memecat Muslih Basar dikarenakan faktor diulangnya Pemilu Tangsel dan adanya temuan mengenai netralitas dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusan MK, surat perintah netralitas PNS yang dikeluarkan tiga hari sebelum hari pengumuman pemenang sehingga menimbulkan indikasi bila adanya keterlibatan PNS secara terstruktur dan masif.

Keterangan tersebut dinyatakan MK sebagai bukti dan beralasan hukum sebagai fakta awal keterlibatan PNS dalam mendukung salah satu calon, Airin.

Sebab, MK menemukan adanya keterlibatan PNS dalam mendukung Airin dengan bukti pembentukan AIFAC dan penandatangan memo AIFAC oleh Asda I Tangsel, Ahadi, pada tangga 21 Februari 2010.

Selain itu, juga dukungan Asda I Tangsel, Ahadi, kepada Airin yang disiarkan di Radio Metro Zona tanggal 2 Februari 2010. Adanya pengerahan secara berjenjang dari aparat kecamatan dan kelurahan kepada ketua RT/RW yang kemudian dilanjutkan kepada warga untuk mendukung Airin.

"Bukti pelanggaran tentang netralitas PNS tersebut tidak bisa ditangani Panwaslu setempat. Sebenarnya, bukti sudah ada di lapangan untuk melakukan penindakan. Ditambah lagi dengan penandatangan antara Panwaslu dan BKD Kota Tangsel dalam menjaga netralitas sehingga menimbulkan indikasi bukti pelanggaran itu ada, lalu ditutupi dengan kerja sama tersebut," katanya.

Panwaslu dan BKD Kota Tangerang Selatan sebelumnya melakukan kerja sama mengenai netralitas PNS terhadap Pemilu pada 3 November 2010 di Serpong.

Ide kerja sama tersebut diungkapkan Muslih sejak lama setelah munculnya kasus memo AIFAC Asda I. Namun, Panwaslu baru melakukannya dua hari setelah kampanye akan selesai atau delapan hari menjelang pemungutan suara tanggal 13 November.

Meski dinilai sudah terlambat, tetapi Muslih menyangkal bila kegiatan itu dikatakan tidak bermanfaat.

Agustiani Tio mengatakan, surat pemecatan sudah dikirim setelah anggota Bawaslu melakukan rapat pleno selama sepekan dengan sebelumnya mengumpulkan keterangan dari seluruh anggota Panwaslu Tangsel.

"Kami sudah mempelajari semua kasus dan temuan di lapangan termasuk putusan MK. Hasilnya, Ketua Panwaslu dinyatakan bersalah," katanya.

Mengenai diterima Muslih Basar sebagai PNS. Agustiani Tio mengatakan bila hal tersebut memang tidak menjadi persoalan. Namun, Bawaslu memiliki pertimbangan lain untuk memberhentikan Muslih Basar.

"PNS bukan alasan dalam permasalahan pemberhentian Pak Muslih Basar. Namun, indikasi ke arah sana memang ada keterkaitan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com