Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8.428 Bus Tidak Laik

Kompas.com - 19/01/2011, 03:44 WIB

Jakarta, Kompas - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengefektifkan operasi penertiban bus umum yang tidak laik jalan demi menjaga keselamatan penumpang. Dari 11.091 unit bus umum, sekitar 76 persen atau 8.428 unit bus yang tidak aktif mengikuti uji kir periodik.

”Hanya 24 persen atau 2.663 unit yang aktif menguji KIR secara berkala. Minimnya jumlah bus yang mengikuti uji kir secara periodik sangat mengkhawatirkan karena kelaikannya tidak terpantau dengan baik,” kata Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI Lukman Iskandar, Selasa (18/1) di Jakarta.

Menurut Iskandar, operasi kelaikan angkutan umum yang digelar Dishub DKI pada Oktober 2010-11 Januari 2011 telah memeriksa 1.799 bus. Tercatat sebanyak 355 bus dikandangkan dan 343 bus ditilang.

Pemeriksaan diarahkan untuk memeriksa surat lolos uji kir, kondisi fisik bus, pendingin udara pada bus AC, rem, kaca spion, lampu, serta kelengkapan surat administrasi, seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Sejak pemeriksaan bus umum diintensifkan, jumlah bus yang menjalani uji kir meningkat. Namun, sebagian besar bus masih belum mau menjalani uji kir secara rutin.

Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, semua bus umum yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi standar kelaikan jalan agar risiko kecelakaan dapati diminimalkan. Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi karena ban gundul, lampu sein tidak menyala, dan rem blong.

Di sisi lain, banyak keluhan pelanggan mengenai lantai bus yang bolong dan pendingin udara yang tidak memadai di bus AC. Banyak juga keluhan mengenai asap knalpot bus umum yang terlalu hitam pekat.

Mengendalikan angkutan

Pengamat transportasi Universitas Trisakti, Fransiskus Trisbiantara mengatakan, Dishub harus memanfaatkan momen operasi kelaikan ini untuk merestrukturisasi trayek dan mengendalikan jumlah angkutan umum. Trayek harus disesuaikan dengan kebutuhan penumpang dan dapat menjadi pengumpan bagi bus transjakarta.

”Jika memungkinkan, penumpang berganti moda angkutan maksimal dua kali untuk mencapai tujuan. Restrukturisasi trayek perlu agar angkutan umum menarik dan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum,” kata Trisbiantara.

Jumlah kelebihan armada angkutan umum dapat dirampingkan dengan razia kelaikan angkutan umum. Pengandangan dan pencabutan izin kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan lebih minim konflik dibanding mengurangi armada melalui proses persuasi.

Pristono menjelaskan, Dishub DKI Jakarta merazia kelaikan truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama Oktober-Desember 2010, ada 387 truk kontainer dikenai sanksi karena tak mempunyai izin dan tak laik jalan. Ada 114 kontainer dikandangkan dan 263 kontainer ditilang. Razia berlangsung karena banyak truk kontainer tak terdaftar dan tak menjalani uji kelaikan secara periodik. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com