JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mendukung upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan armada bus angkutan umum yang tidak layak beroperasi.
"Upaya penertiban itu akan memperbaiki kualitas armada bus," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa di Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Royke menuturkan, upaya penertiban bus tidak laik operasi akan berdampak terhadap masyarakat. Mereka akan lebih memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi.
Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor DKI mendata, 8.428 unit dari dari 11.091 bus belum melakukan uji kendaraan (KIR).
Bahkan, saat Dishub DKI melakukan operasi kelaikan angkutan umum pada Oktober-Desember 2010, tercatat 320 armada dikandangkan dan 330 unit dari 1.642 bus terkena bukti pelanggaran (tilang).
Operasi kelaikan jalan armada angkutan umum bus yang digelar Dishub DKI meliputi KIR, kondisi fisik bus, pendingin udara, ban, rem, dan kelengkapan surat administrasi, seperti surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menggelar operasi penertiban terhadap sopir angkutan umum yang tidak tertib atau ugal-ugalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.