Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duka Merebak di Kedua Belah Pihak

Kompas.com - 11/02/2011, 08:21 WIB

Sampai di rumah, ia melayani ketiga anaknya, termasuk menyiapkan masakan untuk keesokan harinya.

”Hiburan saya saat ini cuma bisa tidur lebih banyak di hari libur saya. Selebihnya cuma bekerja dan membesarkan anak-anak,” ucapnya.

”Saya sudah membunyikan klakson dan melaju dengan kecepatan tidak lebih dari 20 kilometer. Apa boleh buat, mungkin Tuhan punya rencana lain,” ucapnya menyesal.

Tersangka

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan mengatakan, Merke Lourine Rumengan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Mampang.

”Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta,” tutur Yakub.

Ia menambahkan, Merke baru mengemudi bus transjakarta selama sebulan 10 hari. Tersangka memiliki SIM B1. Padahal, syarat untuk mengemudi kendaraan umum adalah memiliki SIM B1 Umum. (Neli Triana/Windoro Adi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com