JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi keempat bagi terdakwa kasus terorisme, Abubakar Baasyir, Komarudin alias Abu Yusuf menolak untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan melalui telekonferensi, Senin (21/3/2011), dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Komarudin adalah satu dari enam saksi yang akan diperiksa pada hari ini melalui telekonferensi.
"Saya tidak usah disumpah Pak karena dalam agama saya tidak ada sumpah seperti itu. Kalau mau bertanya, silahkan," kata Komarudin di awal persidangan.
Atas pernyataannya, hakim Ari Juwantoro mengingatkan bahwa dalam KUHAP, seorang saksi harus menjalani sumpah sesuai ajaran agamanya sebelum memberi keterangan. Jika tidak, maka saksi akan dikenakan kurungan paling lama 14 hari.
"Ayat 3 Pasal 160, kewajiban untuk mengucapkan sumpah, dan apabila tidak mau maka di sini akan ada sanksi, pasal 161 KUHAP dalam hal saksi, tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagiamana dimaksud maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan. Sedang ia dengan penetapan hakim dapat disandra di tempat penahanan negara paling lama 14 hari," ujar Ari.
Kendati mengetahui adanya hukuman jika tidak bersedia disumpah, Komarudin tetap pada pendiriannya. "Saya siap jadi saksi tapi saya tidak mau disumpah dengan Al-Quran," ujarnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa sebelumnya dalam penyidikan, Komarudin bersedia disumpah. Namun, karena sikap kerasnya kali ini, JPU meminta pemeriksaan Komarudin diundur. "Kalau bisa kami ganti dulu saksinya atas nama Muksin (saksi berikutnya)," ujar JPU, Andi M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.