JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi untuk terdakwa terorisme Abubakar Baasyir yakni Komarudin Alias Abu Yusuf akhirnya bersedia disumpah sebelum memberikan kesaksian telekonferensi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011). Sebelumnya, Komarudin sempat menolak bersumpah. Ia memberikan keterangan jarak jauh dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah urutan kesaksiannya ditukar dengan Muksin. Komarudin adalah salah satu pengajar di pelatihan militer Aceh pada 2010, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus terorisme.
Dalam kesaksiannya, Komarudin mengaku berangkat ke Aceh diajak oleh Ubaid.
"Dari Bandar Lampung langung ke Aceh (bersama Ubaid), pada Januari 2010 dengan Avanza milik Mang Jajat," katanya dengan suara yang lebih pelan dan tidak tegas dibanding saat menolak bersumpah.
Dalam pelatihan di Aceh, Komarudin berperan sebagai pengajar strategi berperang. Menurutnya, terdapat sekitar 30 orang peserata yang mengikuti pelatihan. Namun Komarudin tidak dapat memastikan apakah 30 orang tersebut adalah anggota Jamaah Anshoru Tauhid atau tidak.
"Baru kenal di situ, tidak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak pernah berhubungan atau berbicara secara langsung dengan Abubakar Baasyir yang adalah Amir JAT. Sebelumnya Komarudin enggan disumpah meskipun majelis hakim mengingatkannya akan hukuman penyanderaan paling lama 14 hari baginya jika tidak bersedia disumpah.
"Saya tidak usah disumpah Pak karena dalam agama saya tidak ada sumpah seperti itu. Kalau mau bertanya, silahkan," katanya kepada hakim.
Selain Komarudin, persidangan juga mengagendakan pemeriksaan lima saksi lainnya secara telekonferensi. Total, terdapat 16 orang saksi yang akan diperiksa dengan cara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.