Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelecehan Seksual Cuma Topeng

Kompas.com - 22/03/2011, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim persidangan terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna, lebih banyak mempermasalahkan pemikiran-pemikiran dalam buku Anand selama proses persidangan. Kasus pelecehan seksual yang harusnya menjadi pokok permasalahan justru berkurang porsinya.

"Selama sidang, Pak Anand justru sering disinggung tentang pemikiran-pemikiran yang dituangkannya melalui buku," ujar kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2011).

Ia juga menambahkan bahwa dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik lebih banyak mengarah ke pemikiran-pemikiran kliennya, bukan ke kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Anand.

"Pak Anand merasa kasus pelecehan ini hanyalah cara untuk mengkriminalisasi pemikiran-pemikiran beliau," ungkap Ria.

Anand Krishna tidak hanya dikenal sebagai pemilik Yayasan Anand Ashram, tetapi juga sebagai penulis buku-buku bertema spiritual. Pemikiran Anand kerap dinilai kontroversial. Padahal, Anand sering menjelaskan bahwa inti dari buah pemikirannya hanyalah mengajak orang bersatu tanpa membeda-bedakan agamanya.

Ria menjelaskan, kliennya sangat kecewa jika dugaan tersebut benar. Pada dasarnya, Anand Krishna hanya ingin menyebarkan kebaikan, tetapi terjadi kesalahpahaman dalam penerimaannya."Hakim tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Perilakunya tidak independen," ujarnya.

Seperti telah diberitakan, Anand Krishna merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi. Berdasarkan persidangan pada hari Rabu (9/3/2011), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan untuk menahan Anand di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Anand sempat pingsan setelah melakukan aksi mogok makan sehingga kini masih dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Anand melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim menahannya yang dirasa tidak adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com