Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Sendiri hingga Sidang Berakhir

Kompas.com - 28/03/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme Abubakar Ba'asyir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011), tanpa didampingi kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum memilih berada di luar ruang sidang sebagai bentuk protes atas jalannya persidangan yang mereka nilai tidak adil.

”Hakim tidak netral. Oleh karena itu, lebih bagus kami tidak mengikuti sama sekali. Kami sudah dapatkan itu (kasus Ba'asyir) adalah sebuah rekayasa. Kalau kami ikut, sama saja terlibat dalam proses sidang yang tidak netral, hanya ingin mencari formalitas penghukuman saja,” ujar salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan menghadiri sidang kecuali pada waktu pembelaan (pledoi) Ba'asyir. ”Atau barangkali kalau putusan KY (Komisi Yudisial) lebih dulu, kami akan ikut (sidang),” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ba'asyir kepada Komisi Yudisial. ”Meminta KY memeriksa hakim yang tidak adil,” kata Michdan.

Ba'asyir dan kuasa hukumnya sejak awal menolak jalannya persidangan yang mendengarkan keterangan saksi melalui telekonferensi. Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir dan kuasa hukumnya memilih keluar ruang sidang (walk out) sebagai bentuk penolakan.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa pasal berlapis, yaitu melakukan perencanaan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.

Untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7 lebih subsider Pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9. Seterusnya, Ba'asyir juga dikenai Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Pada dakwaan subsider ini ancaman hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com