Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Akhir April 2011

Kompas.com - 01/04/2011, 03:47 WIB

jakarta, kompas - Tertiblah mengendarai kendaraan bermotor di Jakarta atau akan ditilang dengan denda paling tinggi mencapai Rp 1,5 juta lewat sistem tilang elektronik. Sistem ini akan mulai berlaku akhir April 2011. Kamera laser akan merekam pelanggaran yang Anda lakukan.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan, polisi telah menguji sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement) ini lewat kamera laser yang dipasang di lampu rambu lalu lintas persimpangan Jalan Thamrin, Starbucks-Sarinah, Jakarta Pusat.

”Saat lampu merah rambu menyala, kamera laser akan bekerja merekam setiap pelanggaran. Rekaman berupa foto kemudian dikirim ke alamat pelanggar bersama surat tilang,” ujar Yakub.

Selambatnya sepekan setelah menerima surat tilang beserta bukti foto pelanggaran, yang bersangkutan harus sudah membayar denda lewat Bank Rakyat Indonesia. Jika terlambat, pelanggar harus menghadiri sidang dan membayar denda di sana.

”Jika pelanggar tidak menghadiri sidang, polisi akan memblokir surat-surat kendaraan pelanggar,” tutur Yakub.

Sebagai langkah awal, polisi menerapkan sistem tilang elektronik di persimpangan Jalan Thamrin, Starbucks-Sarinah. Langkah berikutnya meluas ke empat titik sampai seluruh persimpangan besar di wilayah hukum Polda Metro dipasangi kamera laser.

Masih tinggi

Tilang elektronik ini hanya mencatat tiga pelanggaran di persimpangan. ”Melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi. Maka, sekali pengemudi melanggar aturan lampu rambu, dia tiga kali melanggar dan didenda Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Uji sistem tilang elektonik dilakukan pada 14-24 Maret lalu. Hasilnya, ”Setiap hari di persimpangan Jalan Thamrin tersebut terekam 500 pengemudi yang melanggar,” kata Yakub.

Kepada para pelanggar, polisi sudah mengirimkan surat tilang berlampiran rekaman foto pelanggaran. ”Kami juga menyampaikan secara tertulis bahwa surat tilang itu baru uji sistem. Denda belum berlaku,” kata Yakub.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com