Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Deli Berlanjut ke Pengadilan

Kompas.com - 15/04/2011, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Deli Suhandi (14) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak pengacara Deli menyatakan kecewa dan menilai kejaksaan mengabaikan surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan lembaga negara tentang penanganan perkara anak yang berhadapan hukum.

Pelimpahan berkas perkara Deli, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Mudim Aristo, Kamis (14/4/2011), dilakukan awal pekan ini.

Deli terseret ke meja hijau karena siswa SMP itu diduga mencuri voucher kartu perdana telepon seluler senilai Rp 10.000. Deli diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut Aristo, berbagai pertimbangan akan digunakan jaksa dalam persidangan. Apalagi, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak terlampau besar.

Persidangan akan dilakukan tertutup karena terdakwa belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah. Dalam persidangan, jaksa juga tidak menggunakan baju seragam.

Kecewa

Kuasa hukum Deli Suhandi, Hendra Supriatna, mengaku kecewa karena pihak Kejari Jakarta Pusat meneruskan perkara Deli ke meja hijau.

”Kami agak kecewa terhadap sikap kejaksaan ini. Kami menilai kejaksaan tidak melihat substansi perkara Deli dan SKB enam pimpinan lembaga negara itu,” ujar pengacara publik dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta itu.

Jika merujuk pada SKB enam pimpinan lembaga negara, perkara Deli tidak harus dilanjutkan ke persidangan. Penyelesaian perkara Deli dapat dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak yang diduga pelaku dan keluarga, korban, dan saksi. Pendekatan keadilan restoratif ini menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com