Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Deli Berlanjut ke Pengadilan

Kompas.com - 15/04/2011, 09:12 WIB

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, jaksa seharusnya dapat menggunakan kewenangan diskresi dalam menangani kasus Deli dengan mengembalikan berkas perkara ke polisi.

”Betul, kejaksaan tidak bisa menghentikan perkara yang sudah dinyatakan lengkap di tengah jalan. Namun, mereka dapat berinisiatif mengembalikan penyelesaian perkara itu ke polisi,” ujar Arist kemarin.

Deli diduga mencuri voucher kartu perdana telepon seluler senilai Rp 10.000 dari kios ponsel di Johar Baru, Jakarta Pusat, ketika terjadi tawuran, Kamis (10/3/2011). Pada Jumat (11/3/2011) Deli ditangkap dan langsung ditahan. Penahanan Deli kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2011).

Deli dikeluarkan dari rumah tahanan setelah berkasnya dilimpahkan dari Polsek Metro Johar Baru ke Kejari Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2011), dan Kejari Jakarta Pusat menangguhkan penahanannya. (COK/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com