Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Tak Bersalah, IF Akan Dibebaskan

Kompas.com - 23/04/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan salah satu juru kamera Global TV, IF, yang diduga terlibat jaringan terorisme. Melalui motif sementara jaringan ini yang berencana akan merekam aksi pengeboman terhadap Gereja Christ Cathedral di Serpong, Polri harus menyelidiki apakah perbuatan IF yang diduga akan meliput aksi itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Masih kami dalami apakah dia (IF) melanggar Undang-Undang Terorisme. Jika dalam waktu 7 x 24 jam penyidik tidak memiliki fakta-fakta, maka akan dikembalikan, tidak dilanjutkan dengan penahanan," ujar Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (23/4/2011).

Menurut Boy, belum diketahui apakah IF sudah menyetujui tawaran yang diberikan oleh P, dalang rencana pengeboman itu, mengingat IF dan P pernah bertemu sebanyak dua kali, bahkan sebelum terjadi bom buku yang juga didalangi oleh P. Namun, selama ini nama IF belum pernah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Dia sebelumnya belum pernah jadi DPO, tapi didapat dari hasil pengembangan penyelidikan," kata Boy.

Seperti diberitakan, IF ditangkap di rumahnya di Jakarta, Jumat (22/4/2011) dini hari. Dia ditawari oleh P untuk meliput rencana aksi teror bom di Serpong secara langsung. Selain itu, IF juga ditugaskan mencari jaringan televisi dan media internasional untuk menyiarkan hasil rekaman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com