Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Satu Laporan Hilang Terkait NII

Kompas.com - 10/05/2011, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga saat ini telah menerima tiga laporan kehilangan anggota keluarga, salah satunya terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Namun, sejauh ini polisi masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana.

"Ada tiga laporan kehilangan yang salah satunya disebut terkait NII. Namun,  kami harus menelusuri apakah memang benar NII itu ada dan apa tindak pidananya. Polisi hanya bisa fokus pada tindak pidananya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (10/5/2011) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Satu laporan yang disebut terkait NII baru dilaporkan pada 2 Mei 2011 dengan pelapor Syarifah Fauziah, warga Pamulang, Tangerang Selatan. Syarifah Fauziah mengaku anaknya, R, bersama menantunya, C, terlibat dalam jaringan NII. R diketahui bergabung dengan NII sejak 2005. Sementara C, yang dikabarkan menjadi Bupati NII, bergabung sejak 1997.

"Keduanya tidak hilang, masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, tetapi pihak keluarga tidak suka anaknya masuk ke dalam NII. Syarifah ini juga mengaku menantunya jadi bupati, kita coba buktikan pengakuan ini," kata Baharudin.

Sementara itu, dua laporan lain baru sebatas laporan kehilangan anggota keluarga dan belum ada pernyataan terkait gerakan NII. Laporan tersebut berasal dari Laili Hanum, warga Kamal, Kali Deres, Jakarta Barat. Laili melaporkan putranya, AP, menghilang sejak tiga bulan lalu. Laporan Laili dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei 2011.

Adapun satu laporan lagi berasal dari seorang bapak berinisial KS, yang melaporkan kehilangan putrinya, LL, yang hilang sejak menikah dengan AS. Laporan dilakukan tahun 2009.

"Atas laporan-laporan ini, kami akan lihat tindak pidananya. Sejauh ini kami masih belum menemukan dan belum tahu apa terlibat NII atau tidak. Bisa jadi, NII ini hanya dijadikan tameng untuk mencari keuntungan. Maka, kita lihat pidananya dulu," ucap Baharudin.

Tindak pidana yang dimaksud adalah apakah di dalam peristiwa kehilangan ini ada unsur penggelapan, penipuan, pemerasan, penculikan, ataupun penyekapan. Jika kemudian dari penelusuran tersebut ada indikasi pidana yang terjadi, pihak kepolisian akan menelusuri jaringan NII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com