Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam tahun. Jaksa menilai Iwan terbukti menerima suap berkali-kali dari Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak.

Selain menuntut penjara, jaksa juga menuntut Iwan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Subsider empat bulan kurungan," kata Sila Pulungan, koordinator jaksa, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2011).

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Sila mengatakan, pihaknya menilai Iwan terbukti menerima suap dengan total Rp 264 juta setelah memberikan izin Gayus keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010. Saat itu, Gayus menyandang status tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan, jaksa merujuk pada pengakuan Iwan dan Gayus dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut jaksa, pencabutan keterangan dalam BAP oleh keduanya di pengadilan tidak beralasan hukum. "Kita tetap pegang pada BAP," ucap Sila.

Gayus merubah keterangannya dengan menyebut tidak ada uang sepeser pun yang dia berikan ke Iwan atas izin itu. Menurut Gayus, ia diberi izin setelah mengancam Iwan akan melaporkan perlakuan khusus yang diberikan ke para tahanan lain kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Tahanan yang Gayus sebut sangat jarang berada di sel yakni dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Sumantri, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Williardi Wizar. Iwan membenarkan pengakuan Gayus itu.

Dalam tuntutan, lanjut Sila, hal yang memberatkan yakni perbuatan Iwan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Iwan merusak citra aparat penegak hukum, khususnya Polri.

"Dia tidak mengakui perbuatan," ujarnya.

Adapun hal yang meringankan, tambah Sila, "Terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga."

Selanjutnya, Iwan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan itu pada Senin (6/6/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com