7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda
(Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said - Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Sedangkan, mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, seperti mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :
1. Jalan Sisimangaraja 2. Jalan Jenderal Sudirman 3. Jalan MH Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri:
1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan Majapahit 3. Jalan Gajah Mada 4. Jalan Hayam Wuruk 5. Jalan Pintu Besar Selatan 6. Jalan Pintu Besar Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.