JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) terkait pembatasan jam operasional angkutan berat masih menunggu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi. Saat ini, dokumen Kepmen itu telah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat kepada Menhub.
"Sudah diparaf Dirjen dan hari ini masuk ke ruang menteri untuk ditandatangani," ujar Royke, Jumat (17/6/2011), di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan Kepmen tersebut akan terbit paling cepat hari ini, Jumat (17/6/2011) dan paling lambat Senin (20/6/2011). Setelah Kepmen ditandatangani, Dirjen Perhubungan Darat akan mengeluarkan surat keputusan untuk menentukan jumlah, bentuk, dan lokasi rambu yang akan dipasang sebagai sarana sosialisasi pembatasan angkutan berat di tol dalam kota. Setelah rambu dipasang, maka sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan.
Diperkirakan pada bulan Juli, penegakan hukum kebijakan pembatasan operasional angkutan berat mulai diterapkan. Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan pembatasan operasional angkutan berat dipermanenkan untuk tiga ruas tol dalam kota, yakni Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit- Kembangan.
Adapun dalam peraturannya, angkutan berat dilarang melintas di jalur-jalur tersebut pada pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Sementara itu, untuk ruas tol dalam kota Cawang-Tanjung Priok, Pasar Rebo-Cawang, dan Cawang- Cikunir masih dibuka sampai nanti ruas jalan E2 dan W2 selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.