Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Ganjil-Genap Diuji Coba Agustus

Kompas.com - 23/06/2011, 11:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil-genap mulai diseriusi Polda Metro Jaya. Polda bahkan menargetkan kebijakan ini sudah mulai diuji coba pada bulan Agustus.

"Sekarang masih dilakukan pengkajian. Rencananya, Agustus 2011 nanti sudah bisa diuji coba dan direalisasikan pada bulan Oktober," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Kamis (23/6/2011) di Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini diakui Royke mampu mengurai kemacetan di Jakarta hingga 50 persen, khususnya di jalan-jalan protokol. Meski demikian, Royke menuturkan bahwa pembatasan kendaraan bisa saja melalui pelat nomor ganjil-genap atau dengan warna kendaraan. Dari dua pilihan itu, kepolisian kini tengah mengkaji mana yang paling efektif.

"Kita lihat mana yang lebih efektif sehingga saat perhelatan SEA Games pada November mendatang sudah bisa dilaksanakan," ungkapnya.

Namun, Royke menilai bahwa sistem pembatasan melalui pelat nomor ganjil-genap lebih relevan dilakukan walaupun pengawasan akan lebih sulit. "Dari sisi pengawasan lebih sulit, tetapi kita masih terus mengkaji mana yang lebih efektif dan tidak merugikan banyak pihak," ucapnya.

Dalam tahap uji coba nantinya kebijakan itu baru akan dilakukan selama dua hari dalam satu pekan, yakni Senin dan Jumat. Pemilihan Senin dan Jumat dikarenakan kedua hari itu adalah puncak kepadatan di Jakarta. Selain itu, tidak semua jalur akan menerapkan sistem ini, hanya jalan yang tersedia jalur bus transjakarta yang akan diterapkan sistem ini sehingga para pemilik kendaraan bisa beralih ke transportasi massal.

Selanjutnya, Royke mengatakan, ke depan kebijakan ini juga harus dibarengi dengan adanya pemberlakuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik agar memudahkan pengawasan dalam penerapan sistem ganjil-genap.

"Jika sudah ada STNK elektronik, maka orang tidak akan bisa memodifikasi pelatnya. Karena sudah terekam dalam chip nomor pelatnya. STNK elektronik itu akan tertempel dengan kendaraan. Kalau dia melintas, pasti akan terdeteksi ganjil-genapnya oleh alat sensor," imbuhnya.

Namun, pengadaan alat sensor dan STNK elektronik ini masih akan sangat lama. Pasalnya, kebijakan ganjil-genap kini juga belum didiskusikan secara formal dengan para pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berdasarkan perhitungan Dirlantas Polda Metro Jaya saat ini sampai akhir Desember 2010, sebanyak 11.362.396 unit kendaraan terdiri dari 8.244.346 unit roda dua dan 3.118.050 roda empat beredar di Jabodetabek. Untuk roda empat, pertumbuhan rata-rata per hari di Jakarta saja mencapai 240 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 890 unit per hari.

Dari jumlah ini, data Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan, sekitar 5,6 juta kendaraan di antaranya merupakan kendaraan asal Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang setiap hari masuk ke wilayah Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com